Dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya yang mengedepankan partisipasi masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) membuka ruang konsultasi publik.
Proses ini terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan spektrum frekuensi radio pada pita 2,6 GHz.
Latar Belakang: Tantangan Konektivitas Broadband Indonesia
Kinerja konektivitas broadband Indonesia masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara lain, terutama dalam konteks ASEAN. Data Ookla per Maret 2025 menunjukkan bahwa kecepatan unduh mobile broadband Indonesia hanya mencapai sekitar 40,37 Mbps, menempatkan negara ini pada peringkat ke-9 dari 10 negara di kawasan tersebut.
Kondisi ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan mobile broadband demi daya saing nasional serta pengalaman internet yang lebih optimal.
Inovasi Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz untuk Mobile Broadband
Untuk mengatasi keterbatasan konektivitas tersebut, Kominfo berencana menyiapkan tambahan pita frekuensi radio di 2,6 GHz. Beberapa poin penting terkait pita frekuensi ini antara lain:
- Kapasitas Bandwidth: Pita 2,6 GHz menawarkan bandwidth hingga 190 MHz, termasuk dalam kategori pita mid-band dengan keunggulan kapasitas tinggi.
- Teknologi TDD: Dengan menggunakan sistem Time Division Duplex (TDD), pita ini mendukung ekosistem perangkat 4G dan 5G yang menempati peringkat kedua secara global.
- Peningkatan Kualitas Layanan: Pemanfaatan pita frekuensi 2,6 GHz diharapkan mampu menaikkan kecepatan serta kualitas jaringan mobile broadband, sejalan dengan target mencapai 100 Mbps pada tahun 2029 seperti yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029.
Rincian Rancangan Peraturan
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang sedang dikonsultasikan mengatur beberapa hal strategis, antara lain:
- Penetapan Frekuensi: Penggunaan pita frekuensi di rentang 2500-2690 MHz dengan implementasi moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan seluler.
- Pemberian IPFR: Hak penggunaan pita frekuensi diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah layanan nasional.
- Penyesuaian Teknologi: Pemegang IPFR diberikan keleluasaan untuk memilih teknologi yang sesuai dengan standar IMT, seperti 4G atau 5G.
- Kewajiban Teknis dan Regulasi: Pemegang IPFR diwajibkan menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar biaya BHP IPFR, serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi Mitigasi Gangguan: Terdapat kewajiban koordinasi untuk mengantisipasi potensi interferensi yang dapat merugikan kinerja jaringan.
Ajakan Partisipasi Publik
Konsultasi publik ini dibuka hingga 26 Mei 2025 untuk memberikan kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan mengenai rancangan peraturan tersebut. Masukan dapat dikirimkan melalui email ke alamat:
- wija002@komdigi.go.id
- leon005@komdigi.go.id
- aria001@komdigi.go.id
- siti023@komdigi.go.id
Langkah penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional dan memperbaiki kualitas konektivitas broadband di Indonesia.
Dengan menghadirkan pita frekuensi 2,6 GHz, diharapkan dapat membantu mencapai target kecepatan mobile broadband 100 Mbps pada tahun 2029 dan menciptakan ekosistem digital yang lebih kompetitif.