Muhammad Adib Abdushomad (Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama)
Pelaksanaan ibadah haji 2025 menjadi titik penting dalam sejarah tata kelola haji Indonesia. Selain sebagai momen ibadah agung bagi umat Islam, haji tahun ini hadir di tengah masa transisi pengelolaan menuju otoritas penuh Badan Pengelola Haji (BPH) pada 2026. Namun lebih dari sekadar perubahan institusional, ibadah haji adalah momen spiritual kolektif yang memiliki potensi besar dalam merawat kerukunan dan memperkuat kohesi sosial umat.
Haji tidak lagi bisa dimaknai sebatas ibadah ritual yang bersifat personal-individual. Ia telah berkembang menjadi praktik keagamaan transnasional yang melibatkan interaksi kompleks antara negara, teknologi, regulasi, serta dinamika sosial lintas budaya. Karena itu, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 244 Tahun 2025 tentang Asta Protas menetapkan haji sebagai program prioritas utama. Ini mencerminkan bahwa keberhasilan haji adalah indikator keberhasilan negara dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis nilai spiritual dan kemanusiaan.
Dari sudut pandang historis, menarik untuk mengingat kembali catatan Snouck Hurgronje, seorang orientalis Belanda yang melakukan penelitian mendalam tentang Islam dan haji. Snouck dikenal dengan totalitasnya dalam menjalankan riset etnografis ini menjadikannya sebagai figur penting dalam kajian Islam kolonial. Dalam laporan-laporannya kepada pemerintah Hindia Belanda, Snouck mengakui potensi besar haji sebagai jejaring intelektual ulama dan sumber artikulasi kesadaran politik umat. Ia menyarankan agar ibadah umat Islam difasilitasi secara ritual, namun dibatasi agar tidak menjadi ruang pembebasan sosial atau transformasi ideologis. Dengan kata lain, haji dimaknai secara reduksionis: sekadar ritus, bukan praksis.
Ironisnya, logika kolonial ini masih bisa beresonansi jika kita gagal menangkap makna substantif haji. Bila ibadah haji sekadar berhenti sebagai seremoni spiritual tanpa menjelma menjadi praksis sosial yang inklusif, maka ia tidak akan mampu menjadi medium transformatif. Padahal, pengalaman wukuf di Arafah secara teologis dan sosiologis adalah titik kulminasi spiritual yang mengafirmasi kesetaraan, keadilan, dan persaudaraan universal. Dalam kerangka ini, haji menjadi ruang artikulasi nilai hablum minallah dan hablum minannas secara utuh dan integral.
Haji sejatinya menawarkan narasi kosmopolitanisme Islam: bahwa perbedaan ras, etnis, dan kewarganegaraan dilebur dalam satu identitas keimanan. Nilai ini sejalan dengan prinsip civic pluralism dalam kehidupan berbangsa, di mana keberagaman bukan ancaman, melainkan modal sosial untuk membangun solidaritas kolektif. Di titik inilah haji bertemu dengan amanat konstitusional Indonesia sebagai bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika.
Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak inovasi teknis dalam penyelenggaraan haji: mulai dari digitalisasi manasik, sistem zonasi kloter, hingga integrasi layanan kesehatan. Namun, inovasi struktural ini perlu dilengkapi dengan inovasi kultural—yakni pembangunan kesadaran bahwa haji adalah ibadah pelayanan, ibadah transformatif. Ia bukan sekadar perjalanan ke Tanah Suci, tapi perjalanan batin menuju kematangan spiritual dan komitmen sosial.
Semoga haji 2025 menjadi ruang perjumpaan yang menyatukan, bukan memisahkan. Menjadi panggung spiritual yang meneguhkan bahwa Islam adalah rahmat bagi semesta, bukan sekadar untuk diri sendiri. Di tengah dunia yang terpolarisasi oleh konflik identitas, umat yang rukun dan inklusif adalah kontribusi terbaik Indonesia untuk peradaban global yang lebih damai dan berkeadaban.
Muhammad Adib Abdushomad (Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama)