PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, mencetak sejarah baru dengan meraih penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) di sektor Financial Services Non-Bank dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
Prestasi ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang menerima penghargaan tertinggi dalam kepatuhan hukum di sektor non-perbankan.
Penghargaan ini diterima langsung oleh General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) dan Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie, serta diserahkan oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara.
Baca juga: Teknologi Orb: Pemindai Iris Mata Canggih di Balik Proyek Worldcoin yang Viral
Dalam sambutannya, Dimas menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen serius PINTU dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di industri aset digital Indonesia.
(Kanan) General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) menerima penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) di sektor FINANCIAL SERVICES NON-BANK
“Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan, yaitu OJK, BAPPEBTI, dan bursa kripto CFX,” ujar Dimas.
Menurutnya, meskipun industri crypto di Indonesia masih tergolong baru, namun PINTU telah menunjukkan komitmen tinggi dalam melindungi para investor.
Hal ini dibuktikan melalui langkah-langkah strategis, seperti menjadi perusahaan crypto pertama yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX, serta meraih status sebagai perusahaan pertama dengan lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Baca juga: Tahukah Kamu, Siapa Pencipta Bitcoin?
“Kami yakin bahwa kepatuhan terhadap hukum secara maksimal dan menyeluruh adalah kunci utama menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto yang tepercaya. Kami ingin memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna kami dalam bertransaksi,” tambah Dimas.
Apresiasi dari Hukumonline: PINTU Jadi Role Model
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, turut memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif PINTU. Ia menilai PINTU telah menjadi pelopor dalam membangun budaya kepatuhan hukum di industri crypto.
“Ada dua hal yang menjadi perhatian utama kami, yaitu komitmen dan konsistensi PINTU dalam menjalankan regulasi di Indonesia. Kami melihat bagaimana PINTU mempersiapkan people, process, dan teknologi terbaik untuk memastikan semua proses comply dengan aturan yang berlaku,” ujar Arkka.
Ia juga berharap PINTU bisa menjadi referensi dan role model bagi pelaku industri crypto lainnya di Indonesia yang tengah beradaptasi dengan perkembangan regulasi.
Proses Penjurian IRCA 2025: Ketat dan Kredibel
Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang digelar Hukumonline ini diikuti oleh 107 perusahaan dari berbagai sektor.
Seluruh peserta diklasifikasikan berdasarkan karakteristik sektor masing-masing dan melalui proses seleksi serta penilaian yang ketat dari dewan juri independen.
Kelima juri tersebut berasal dari beragam latar belakang, yaitu:
- Anika Faisal – Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP)
- Arief T. Surowidjojo – Senior Lawyer dan Akademisi
- Didik Sasono Setyadi – Ketua APHMET
- Prof. Faisal Santiago – Ketua Umum PERKHAPPI
- Mas Achmad Santosa – CEO IOJI
Penilaian IRCA 2025 mengacu pada tiga aspek penting, yaitu:
- Self-assessment berbasis dokumen
- Strategi dan inovasi dalam implementasi regulasi
- Sistem pengawasan kepatuhan hukum internal
Mendorong Ekosistem Crypto yang Aman dan Tertib
PINTU menegaskan bahwa penghargaan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan reputasi perusahaan, tetapi juga memperkuat posisi mereka sebagai pelaku industri yang ingin membangun ekosistem crypto yang lebih aman, transparan, dan sesuai regulasi.
“Regulasi adalah fondasi penting bagi kelangsungan industri ini. Lewat penghargaan ini, kami ingin memperlihatkan bahwa PINTU siap mendorong kemajuan industri crypto Indonesia yang legal, beretika, dan berpihak pada kepentingan investor,” tutup Dimas.
Dengan pencapaian ini, PINTU sekali lagi menunjukkan bahwa kepatuhan hukum bukan sekadar kewajiban, tetapi juga strategi jangka panjang untuk membangun kepercayaan publik di tengah dinamika dunia aset digital yang terus berkembang.