Jakarta (Kemenag) —– Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendapatkan 626 formasi Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Agama Buddha (JFGPAB). Jumlah ini sesuai dengan usulan kebutuhan yang telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negada dan Reformasi Birokrasi.
Formasi JFGPAB yang disetujui itu terdiri atas 258 formasi Ahli Pertama, 237 formasi Ahli Muda, dan 131 formasi untuk Ahli Madya. Pemenuhan formasi ini berlaku dalam periode 5 tahun.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi menyebut bahwa formasi jabatan Fungsional Guru Pendidikan Agama Buddha dilakukan berdasarkan hasil perhitungan sistematis melalui formasi.gtk.kemendikbud.go.id dengan menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.
Menurutnya, Guru Pendidikan Agama Buddha berperan penting dan strategis dalam membimbing peserta didik agar memahami dan mengamalkan etika, moral, serta melestarikan nilai-nilai keagamaan sesuai dengan ajaran Buddha. “Kami Ditjen Bimas Buddha sangat bersyukur dengan adanya formasi jenjang jabatan fungsional guru pada tahun ini. Penambahan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah dalam memperkuat pendidikan keagamaan Buddha di Indonesia,” ungkapnya di Jakarta, Jum’at (12/9/2025).
Dengan keputusan ini, lanjut Supriyadi, guru pendidikan agama Buddha akan memiliki kepastian pengembangan karir. Hal itu diharapkan menjadikan mereka untuk lebih termotivasi dan berperan aktif dalam proses belajar mengajar, membimbing dan mendampingi peserta didik agar menjadi generasi muda yang religius, berkarakter, serta memiliki daya saing unggul dalam rangka menyongsong Generasi Emas Indonesia 2025.
“Langkah ini juga diharapkan akan mendorong terciptanya pemerataan proses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh umat Buddha di berbagai wilayah dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat sistem pendidikan keagamaan di Indonesia,” tandasnya.