Dalam sambutannya, Irjen Khairunas, menekankan bahwa mekanisme penyelesaian TPTD merupakan bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hasil pengawasan.
Jakarta (Kemenag) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Pembahasan dan Proses Penelaahan Penyelesaian Temuan Hasil Pengawasan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD). Acara digelar daring, Kamis (11/9/2025), oleh Bagian PHP dan Dumas Sekretariat Itjen Kemenag.
Ikut bergabung, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, para Direktur Jenderal, kepala BMBPSDM, Sekretaris Inspektur Jenderal, para Inspektur, para pejabat eselon II pusat, para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro di PTKN, dan para koordinator tim tindak lanjut hasil pengawasan di satuan kerja Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian TPTD merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hasil pengawasan.
“Pembahasan dan penelaahan TPTD harus dilakukan secara objektif, dengan dokumentasi pendukung yang lengkap serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mekanisme ini adalah kunci dalam memperkuat akuntabilitas dan menjaga transparansi agar proses berjalan efektif dan profesional,” tegas Khairunas.
Ia juga menyampaikan optimisme terhadap kegiatan ini sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola pengawasan yang profesional dan berkelanjutan.
“Semoga forum ini membantu para auditi yang mengalami kendala dalam menuntaskan rekomendasi pengawasan, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian secara tepat dan akuntabel,” pungkasnya.
Sekretaris Itjen, Kastolan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperbarui data tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan. Ia menekankan bahwa percepatan penyelesaian TPTD sangat penting agar tidak menjadi saldo administrasi yang berlarut.
“Evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang objektif dan akuntabel. Dengan penyusunan data yang akurat, kita bisa menghindari temuan yang stagnan dan mengoptimalkan tindak lanjut yang efektif,” jelas Kastolan.
Kegiatan ini juga membahas secara menyeluruh dasar hukum, kriteria, serta mekanisme penanganan TPTD, baik yang berasal dari hasil pengawasan internal Itjen maupun eksternal oleh BPK RI dan BPKP.
Kriteria Temuan yang Dapat Ditetapkan sebagai TPTD
Dalam sosialisasi ini dipaparkan bahwa temuan pengawasan dapat dikategorikan sebagai TPTD apabila memenuhi salah satu dari beberapa kriteria, antara lain:
1. Rekomendasi Cacat: Rekomendasi bersifat imbauan, tidak relevan secara regulasi, ditujukan kepada instansi yang sudah tidak eksis, atau berada di luar kewenangan instansi yang diperiksa.
2. Temuan Tidak Memadai: Bukti pendukung lemah atau tidak memenuhi standar REKOCUMA (Relevan, Kompeten, Cukup, dan Material).
3. Temuan Hasi Pengawasan yang tidak dapat Ditindaklanjuti: penanggung jawab sudah tidak aktif (kecuali ada TP/TGR), kurang material dan berlarut-larut.
4. Temuan Disanggah: Auditi menolak sebagian atau seluruh temuan, disertai bukti pendukung yang sah.
Mekanisme Penanganan dan Kewenangan Penetapan TPTD
Proses penanganan TPTD dilakukan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dari:
1. Pemberian Jawaban oleh Auditi: Disertai bukti dan alasan mengapa rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
2. Pembentukan Tim Evaluasi oleh Inspektur Jenderal.
3. Evaluasi dan Pembahasan oleh tim berdasarkan data dan dokumen dari auditi.
Penetapan status TPTD merupakan kewenangan Inspektur Jenderal Kementerian Agama untuk hasil pengawasan internal. Sedangkan untuk temuan dari BPK atau BPKP, penetapan TPTD hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari lembaga tersebut.
Seluruh peserta diharapkan segera melakukan inventarisasi dan pengusulan status TPTD di lingkungan kerja masing-masing secara sistematis dan terverifikasi. Mekanisme TPTD menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas tindak lanjut hasil pengawasan agar tidak menjadi beban administrasi yang tidak terselesaikan.
Dengan kolaborasi yang kuat antarunit kerja dan dukungan data yang valid, penyelesaian TPTD diharapkan dapat menjadi bagian dari transformasi pengawasan di Kementerian Agama menuju tata kelola yang berintegritas dan transparan.