Gelombang demonstrasi di depan Gedung DPR pada Selasa (26/8/2025) berakhir ricuh.
Menyikapi hal ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengambil langkah tegas dengan memanggil raksasa teknologi seperti TikTok dan Meta untuk dimintai penjelasan terkait maraknya penyebaran konten bermuatan disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.
Dilansir dari Kompas.com (27/08/25), dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Angga menjelaskan bahwa dirinya telah menghubungi Helena, Head TikTok Asia Pasifik, untuk datang langsung ke Jakarta.
Pemanggilan ini bertujuan membicarakan fenomena penyebaran konten provokatif yang dinilai ikut memperkeruh situasi unjuk rasa di ibu kota.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo
Selain TikTok, komunikasi juga sudah dilakukan dengan perwakilan Meta Indonesia. Menurut Angga, keterlibatan platform besar seperti Facebook dan Instagram di bawah naungan Meta juga perlu ditinjau lebih lanjut mengingat keduanya menjadi kanal utama penyebaran opini publik di dunia digital.
Namun, langkah serupa belum bisa ditempuh terhadap platform X (sebelumnya Twitter). Pasalnya, hingga kini perusahaan tersebut tidak memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini membuat koordinasi langsung dengan manajemen global X menjadi lebih sulit.
Disinformasi Dinilai Mengancam Demokrasi
Angga menegaskan bahwa fenomena disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang kerap beredar di media sosial dapat membahayakan tatanan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, aspirasi publik bisa terdistorsi oleh informasi yang tidak benar sehingga masyarakat tidak lagi mampu membedakan fakta dan opini.
“Harusnya dengan sistem mereka, mereka juga sudah bisa lihat, oh ini by AI, oh ini enggak benar, oh ini palsu. Harusnya sudah bisa langsung by sistem mereka sudah langsung di-take down,” tutur Angga.
Ia menambahkan, perusahaan teknologi tidak boleh hanya berfokus pada bisnis dan engagement pengguna semata. Ada tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bahwa ruang digital tetap sehat serta tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah masyarakat.
Takedown Bukan Bentuk Pembungkaman
Menanggapi kekhawatiran publik soal kebebasan berekspresi, Angga menegaskan bahwa upaya pemerintah mendorong takedown konten berbahaya bukanlah bentuk sensor.
Sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk menjaga agar aspirasi masyarakat tetap bisa disampaikan dengan sehat, terarah, dan berbasis pada fakta yang benar.
“Kami tidak ingin membungkam suara rakyat. Justru kami ingin memastikan suara itu tersampaikan dengan cara yang benar tanpa harus dipelintir atau diprovokasi oleh konten palsu,” tambahnya.
Tantangan Moderasi Konten di Indonesia
Fenomena penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial memang bukan hal baru di Indonesia. Dengan jumlah pengguna internet lebih dari 210 juta, Indonesia menjadi salah satu pasar digital terbesar di dunia.
Namun, tingginya penetrasi internet juga diikuti oleh maraknya konten provokatif yang kerap viral dalam hitungan menit.
Menurut para pengamat, salah satu masalah utama terletak pada lambatnya respons platform dalam menindaklanjuti laporan konten berbahaya.
Algoritma yang dipakai untuk mengedepankan engagement justru seringkali membuat konten provokatif lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang benar.
Inilah yang menjadi alasan mengapa pemerintah merasa perlu turun tangan lebih tegas. Dengan pemanggilan TikTok dan Meta, diharapkan ada kesepakatan bersama untuk memperkuat mekanisme moderasi konten, termasuk kecepatan dalam menurunkan postingan yang terbukti memicu keresahan publik.
