Pernahkah kita membayangkan betapa kompleksnya tugas satker di Kementerian Agama? Tidak hanya mengurus administrasi, tetapi satker langsung bersentuhan dengan urusan yang amat sensitif. Pendidikan agama, kerukunan umat beragama, dan pemberdayaan ekonomi umat. Semua itu menuntut kerja keras, kerja yang rapi, terukur, transparan, efisien, serta bebas dari praktik korupsi.
Inilah mengapa Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) akan menjadi sebagai jawaban. Karena perbaikan dimensi manajemen ini akan menjadi fondasi kokoh bagi satker dalam mengelola tantangan birokrasi modern.
Pedoman Penguatan GRC yang sedang disusun oleh Inspektorat Jenderal ini adalah energi baru yang akan mendorong reformasi birokrasi berjalan lebih cepat, lebih dalam, dan lebih nyata.
Kira-kira itulah role-expectation yang bisa diringkas di sini, dari diskusi terbatas pada Inspektorat III, Kamis (21/8), yang diikuti oleh Tim Strategis Inspektorat Jenderal, Dalnis dan para auditor Inspektorat III, serta Tim Hukum dan Analis Kebijakan Inspektorat Jenderal.
Tantangan
Hari ini satker menghadapi tantangan yang semakin berat. Di satu sisi, publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kinerja yang bisa diukur. Di sisi lain, sistem pengawasan eksternal seperti AKIP, SPIP, dan Zona Integritas (ZI) hadir dengan indikator penilaian yang ketat. Seringkali, penilaian eksternal ini dirasakan sebagai beban, bukan sebagai pendorong perbaikan. Di sinilah tampak adanya kesenjangan. Harapan untuk nilai tinggi begitu besar, sementara kesiapan internal satker belum sepenuhnya matang.
Sebetulnua melalui Penguatan GRC, kesenjangan itu dapat dijembatani. Satker dibantu untuk siap sejak awal, bukan hanya ketika audit datang. Mereka akan bekerja dengan sistem yang solid, kontrol yang memadai, serta kesadaran risiko yang terintegrasi.
Definisi GRC
Menurut OCEG (Open Compliance and Ethics Group), governance adalah proses mengarahkan, mengendalikan, dan mengevaluasi suatu organisasi. ISO 31000:2018 menjelaskan risiko sebagai dampak dari ketidakpastian terhadap tujuan, yang bisa bersifat positif maupun negatif. Sedangkan compliance menurut OCEG adalah kemampuan membuktikan kepatuhan terhadap aturan dan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, GRC adalah sebuah pendekatan menyeluruh. Bagaimana satker dikelola dengan baik, risiko dikenali dan diantisipasi, serta aturan dijalankan dengan konsisten.
Instrumen Strategis
Bagi Inspektorat Jenderal, Penguatan GRC memiliki arti khusus. Program ini akan membantu Itjen meningkatkan kapabilitas pengawasan dari level 3 ke level 4 (managed). Peningkatan ini mustahil tercapai tanpa peran aktif satker dalam memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal mereka.
Lebih jauh, Penguatan GRC memungkinkan Itjen untuk tidak hanya berperan sebagai pemberi assurance, tetapi juga sebagai konsultan yang membimbing satker. Bertujuan untuk mewujudkan satker yang unggul–yang ideal mampu mewujudkan visi Kemenag RI.
Dengan paradigma ini, satker tidak akan terjebak pada ketakutan menghadapi audit atau penilaian eksternal. Sebaliknya, mereka akan siap menghadapi AKIP, SPIP, maupun ZI dengan percaya diri, karena sistem internalnya sudah berjalan sehat.
Komponen Utama
Agar tidak berhenti sebagai konsep, pedoman GRC akan menekankan pada sembilan komponen penting. Antara lain transparansi dalam komunikasi, kemampuan adaptasi dan inovasi, penataan tata kelola yang jelas, manajemen risiko yang terintegrasi, penguatan SDM dan budaya integritas, sistem manajemen dan penilaian kinerja, sistem penghargaan yang adil, dukungan teknologi digital, serta sistem pengawasan yang efektif.
Kesembilan komponen adalah instrumen praktis yang akan membuat satker lebih siap menghadapi perubahan, lebih efisien dalam penggunaan sumber daya, dan lebih berintegritas dalam pelayanan publik.
Belajar dari Dunia
Negara-negara yang berhasil maju menunjukkan bahwa tata kelola, risiko, dan kepatuhan adalah kunci. Singapura, misalnya, menanamkan Enterprise Risk Management ke dalam semua kementerian sehingga kebijakan bisa diambil cepat sekaligus akurat.
New Zealand melalui Public Finance Act memastikan setiap anggaran dikelola dengan prinsip risiko dan akuntabilitas yang ketat. Hasilnya, mereka konsisten berada di jajaran negara paling bersih dan efisien.
Ini bukti bahwa birokrasi yang unggul bukanlah utopia. Hal ini bisa diwujudkan bila aspek-aspek GRC mendapat penguatan serius.
Skor IPK
Berdasarkan data terakhir, kualitas GRC kita masih tergolong tertinggal, belum unggul. Skor Indeks Persepsi Korupsi 2024 kita baru 34/100, di peringkat 115 dunia. Demikian juga laporan BPKP 2023 menunjukkan hanya sekitar 62% satker pemerintah yang memiliki manajemen risiko fungsional.
Data ini mengingatkan kita bahwa reformasi birokrasi butuh dorongan ekstra, dan Pedoman Penguatan GRC akan bisa menjadi salah satu pengungkit yang efektif.
Visi Jangka Panjang
Pedoman Penguatan GRC merupakan dokumen tambahan untuk menghidupkan birokrasi. Dengan pedoman ini, satker Kemenag akan lebih inovatif dalam pelayanan, lebih tangkas dalam pengambilan keputusan, dan lebih siap menghadapi tuntutan digitalisasi serta pengawasan publik.
Akhirnya, selain bekerja keras meraih predikat ZI, WBK atau WBBM, sesungguhnya kita ingin menumbuhkan budaya birokrasi yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan. Nah, jika Pedoman Penguatan GRC dapat tersusun dengan cepat, lalu diinternalisasi dengan baik, maka reformasi birokrasi di Kementerian Agama tidak lagi kata-kata, melainkan kenyataan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Aceng Abdul Azis (Inspektur III pada Itjen Kemenag)
