Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembatalan peluncuran sekaligus uji coba sistem Payment ID yang sebelumnya dijadwalkan pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil lantaran sistem pembayaran tersebut masih berada dalam tahap eksperimental dan memerlukan infrastruktur teknologi yang matang sebelum bisa diimplementasikan secara luas.
Dilansir dari Tirto.id (12/8/2025), Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi langkah krusial sebelum Payment ID dapat beroperasi secara penuh.
Baca juga: BI Akan Luncurkan Payment ID, Ini Cara Kerja dan Sistem Keamanannya!
“Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan. Karena kita uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, enggak mungkin bisa cepat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Payment ID Masih dalam Tahap Eksperimental
Payment ID dirancang sebagai sistem identifikasi pembayaran terintegrasi yang diharapkan dapat mempermudah transaksi, meningkatkan keamanan, dan mempercepat proses verifikasi di berbagai kanal pembayaran.
Namun, BI menegaskan bahwa saat ini sistem tersebut masih berada dalam fase eksperimental yang membutuhkan evaluasi dan penyempurnaan lebih lanjut.
Tahap eksperimental ini meliputi pengujian arsitektur sistem, keamanan data, interoperabilitas dengan berbagai platform pembayaran, serta kemampuan menangani volume transaksi tinggi.
BI ingin memastikan bahwa semua aspek teknis dan regulasi sudah terpenuhi sebelum sistem ini diluncurkan ke publik.
Tidak Ada Batas Waktu Uji Coba
Menariknya, BI tidak menetapkan batas waktu untuk uji coba Payment ID. Hal ini dimaksudkan agar pengembangan sistem benar-benar matang dan tidak terburu-buru.
“Untuk benar-benar menciptakan Payment ID dengan teknologi mumpuni, kami tidak menetapkan batas waktu uji coba eksperimental. Fokusnya adalah memastikan semua komponen bekerja optimal dan aman digunakan oleh masyarakat,” jelas Dicky.
Selain aspek teknis, BI juga sedang menyiapkan rancangan ketentuan yang akan menjadi dasar hukum penerapan Payment ID. Rancangan ini mencakup pedoman operasional, tata kelola data, serta mekanisme pengawasan.
Baca juga: Transaksi Keuangan Bisa Dipantau BI Lewat Payment ID, Ini Daftarnya
Kepatuhan pada Prinsip Perlindungan Data Pribadi
Salah satu poin penting dalam pengembangan Payment ID adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dicky menegaskan bahwa sistem ini akan tunduk sepenuhnya pada regulasi tersebut, termasuk prinsip kerahasiaan dan persetujuan pemilik data.
“Semuanya harus berdasarkan undang-undang yang sekarang ini ada, terutama UU Perlindungan Data Pribadi. Dan itu kemudian diatur lebih detail sebagai penjelasan koridor yang mengamankan hak-hak pribadi dalam transaksi. Di situ, semuanya harus dengan concern, dengan persetujuan,” tegasnya.
Dengan demikian, setiap penggunaan data dalam Payment ID akan dilakukan secara transparan, serta mengharuskan adanya persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Tantangan Implementasi Payment ID
Penerapan Payment ID di Indonesia bukan tanpa tantangan. Beberapa faktor yang menjadi fokus BI antara lain:
- Pembangunan Infrastruktur Teknologi
Diperlukan sistem backend yang andal, server berkapasitas tinggi, dan jaringan komunikasi yang stabil untuk mendukung operasional Payment ID di seluruh wilayah. - Integrasi dengan Sistem Pembayaran yang Ada
Payment ID harus kompatibel dengan berbagai metode pembayaran yang sudah eksis, mulai dari transfer bank, dompet digital, hingga QRIS. - Keamanan Siber
Mengingat sistem ini akan memproses data sensitif, BI harus memastikan proteksi dari ancaman peretasan dan kebocoran data. - Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Pengguna perlu memahami cara kerja dan manfaat Payment ID agar adopsi bisa berjalan mulus saat sistem diluncurkan.
Walaupun jadwal peluncuran resmi belum ditetapkan, Payment ID diproyeksikan menjadi standar baru identifikasi pembayaran di Indonesia.
Sistem ini diharapkan mampu menyederhanakan proses transaksi, memperkuat keamanan pembayaran digital, dan memfasilitasi integrasi antarplatform.
