Beban berat dirasakan oleh orangtua/wali siswa tatkala menghadapi tahun ajaran baru. Saat pelaksanaan kegiatan penerimaan siswa didik baru, orang tua kerap resah dan gelisah ketika mengetahui dikenakan biaya dengan jumlah tertentu dengan mengatasnamakan Komite Madrasah.
Pertanyaan yang seringkali muncul adalah apakah Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dari masyarakat tanpa menggunakan aksesori nama satuan pendidikan?, untuk apa penggunaan dana tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya. Apakah tidak ada tindakan dari pemerintah jika memang pungutan tersebut menyalahi ketentuan.
Segelimang pertanyaan tersebut muncul dari masyarakat ketika pelaksanaan penerimaan siswa didik baru. Apalagi pengenaan dana dengan jumlah tertentu tersebut tanpa memperhatikan kondisi ekonomi dari calon siswa.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Didirikan dengan fungsi diantaranya adalah memberikan pertimbangan dalam pengembangan madrasah, pemberian dukungan finansial, pengawasan dan penerimaan dan tindak lanjut keluhan orang tua siswa.
Tetapi yang terjadi akhir-akhir ini, terkesan bahwa Komite Madrasah selama ini lebih menonjol dalam hal dukungan finansial,.sementara fungsi yang lainnya praktis belum terlihat peranannya.
Pada praktiknya banyak ditemukan Komite Madrasah hanya melakukan penggalangan dana dari calon dan siswa madrasah.
Dalam beberapa kasus, keberadaan Komite Madrasah justru dianggap sebagai sumber masalah baru bagi orang tua, atau bahkan menjadi penghalang untuk siswa berprestasi untuk masuk ke madrasah tujuannya, ditambah ketika komite hanya berfokus pada penggalangan dana yang memberatkan tanpa diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan yang signifikan.
Patut diapresiasi saat ini untuk pendidikan yang lebih bermutu di setiap jenjang tingkatan Madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), madrasah melakukan inovasi dengan menyediakan berbagai macam layanan pendidikan, yang mungkin tidak bisa ditemui di satuan pendidikan berbasis umum. Layanan pendidikan yang ada di madrasah seperti penyediaan asrama, peningkatan kemampuan hafalan kitab suci dan penguatan pada mata pelajaran tertentu, otomatis membutuhkan lebih banyak dana untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi tersebut diatas maka Pentingnya membangun kepercayaan masyarakat dan orang tua/wali kepada madrasah dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan madrasah dan hal tersebut menjadi salah satu dasar mengapa Pengelolaan dana komite harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan
Tinjauan Regulasi dan Pengendalian Internal
Komite Madrasah memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah. Kementerian Agama telah membuat peraturan yang dapat diajukan acuan sebagai pedoman tatakelola. Komite Madrasah. Keberadaannya telah diatur dalam regulasi pemerintah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
Langkah Kementerian Agama tersebut dilakukan sebagai bentuk pengendalian internal dan sebagai payung hukum yang mengatur ruang gerak Komite Madrasah, agar rencana dan tujuan adanya Komite Madrasah tercapai.
Pengendalian terhadap Komite Madrasah sangat penting untuk memastikan bahwa peran dan fungsinya berjalan sesuai dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan dan akuntabilitas.
Singkatnya, kedudukan dan tujuan Komite Madrasah, perencanaan program, bagaimana penggalangan dana dilakukan dan tata kelola bagaimana mengelola dana Komite Madrasah telah diatur dalam pedoman teknis komite madrasah, begitu juga dengan bagaimana pertanggungjawaban dana komite telah diatur dalam petunjuk teknis.
Upaya sistematis telah dilakukan untuk memperkuat Komite Madrasah melalui pelatihan, sosialisasi peran dan fungsi, peningkatan transparansi, serta penguatan sinergi antara madrasah dan komite. Dengan demikian, Komite Madrasah diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
Penerapan Standar Pengawasan terhadap Komite Madrasah
Keluh kesah orangtua/wali siswa masih dirasakan, meskipun berbagai pengendalian telah dilakukan, kerapkali masih dijumpai pengaduan masyarakat yang mengeluhkan tentang adanya pungutan dana komite atau bahkan dibalut dengan istilah atau kemasan berbau Agama seperti infaq serta keluhan pertanggungjwaban penggunaan dana Komite Madrasah yang masih jauh dari kata transparan.
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur Menteri Agama dapat membatalkan pungutan apabila melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Begitupun dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diatur bahwa anggota Komite Madrasah yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan dana komite madrasah, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah.
Keputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah membunyikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat melakukan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah
Berdasarkan konteks tersebut bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih serta dengan dasar regulasi dan pedoman tersebut, sebaiknya dan seharusnyalah Inspektorat Jenderal mengambil peran lebih untuk menjaga dan mengawal agar komite madrasah dan Madrasah dapat lebih bersinergi untuk peningkatan mutu kapasitas dan kapabilitas pendidikan madrasah.
Tujuan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap dana Komite Madrasah adalah untuk Ketertiban pelaksanaan penggalangan dana komite sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjamin keadilan, hak dan kepentingan siswa serta meningkatkan Transparansi Keuangan dan meningkatkan akuntabilitas pelaporan keuangan
Dengan adanya pengawasan ini, Inspektorat Jenderal berupaya memastikan Komite Madrasah dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam peningkatan mutu dan efisiensi pengelolaan pendidikan di madrasah, serta menghindari penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya komite.
Ke depannya, diharapkan pengendalian internal terhadap Komite Madrasah dapat terus diperkuat, tidak hanya berfokus pada aspek pendanaan, tetapi juga pada kontribusi Komite dalam peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Strategi pengawasan dari Inspektorat Jenderal dapat dii rancang dengan madrasah-madrasah yang menerapkan layanan asrama untuk siswanya atau yang mempunyai kegiatan-kegiatan kekhususan, seperti Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) atau madrasah-madrasah yang selama ini menerapkan standar tersebut sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar.
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal dilakukan dengan penerapan indikator-indikator yang menjadi titik kritis kemungkinan terjadinya penyimpangan, seperti pada saat penggalangan dana, penggunaan dana untuk kegiatan dan pertangungjawaban laporan keuangan. Di tambah kriteria-kriteria tertentu untuk madrasah yang menyelenggarakan program asrama (boarding school) atau program kekhususan untuk siswanya.
Diharapkan setelah adanya kegiatan pengawasan fungsional ini, dapat memberikan perbaikan tata kelola dan keyakinan yang memadai, bahwa Komite Madrasah telah berbenah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi positif dan berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan di madrasah di Indonesia, menjamin terlaksananya ketuntasan wajib belajar serta tidak adanya lagi keluhan-keluhan ataupun pengaduan dari orang tua siswa/masyarakat akibat adanya penggalangan dana komite.
Tri Kurnianto Muhamad Abdu (Auditor Muda Itjen Kemenag)
