Bank Indonesia (BI) siap meluncurkan sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Inovasi ini merupakan bagian dari peta jalan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang bertujuan memperkuat infrastruktur data keuangan nasional dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran digital.
Sekadar informasi, Payment ID adalah sebuah kode unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dirancang untuk mencatat dan melacak riwayat transaksi finansial individu secara detail dan menyeluruh.
Baca juga: Garmin Pay Dijamin Aman, Tidak Ada Minimal Transaksi
Melalui sistem ini, BI akan memiliki kemampuan untuk memantau berbagai aktivitas transaksi daring masyarakat.
Peluncuran awalnya akan difokuskan pada satu use case, yaitu penyaluran bantuan sosial nontunai agar lebih tepat sasaran. Uji coba akan dimulai bersamaan dengan peluncuran resmi pada 17 Agustus 2025.
Jenis Transaksi yang Bisa Dipantau
Dengan integrasi Payment ID, sejumlah transaksi masyarakat akan bisa terpantau oleh BI, termasuk:
- Pendapatan dan pengeluaran melalui rekening bank
- Transaksi menggunakan e-wallet dan kartu kredit
- Aktivitas investasi
- Beban utang, termasuk pinjaman online (pinjol)
Baca juga: Transaksi Makin Sat-Set, Ini Cara Menggunakan QRIS di Luar Negeri
Sistem ini akan mencatat profil keuangan lengkap masyarakat dan menjadi basis data untuk pengembangan kebijakan nasional yang lebih tepat sasaran.
Tiga Fungsi Utama Payment ID
Dalam BSPI 2030, BI menjelaskan tiga fungsi kunci dari sistem Payment ID:
- Identifikasi – Menjadi kunci untuk membentuk profil pengguna dalam sistem pembayaran nasional.
- Autentikasi – Menjadi alat verifikasi identitas dalam proses transaksi digital.
- Agregasi Data – Menggabungkan data transaksi dan profil individu untuk memperkuat sistem data publik.
Dengan kemampuan ini, Payment ID diharapkan menjadi pilar penting dalam memperkuat integritas sistem pembayaran Indonesia dan mendukung digitalisasi ekonomi nasional.
Perlindungan Data dan Privasi
BI menegaskan bahwa keamanan dan privasi data pengguna menjadi prioritas utama. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menyatakan bahwa akses terhadap data Payment ID hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemilik data.
Baca juga: NFC 15 Resmi Dirilis: Jangkauan Lebih Panjang, Ada Fitur Digital Product Passport
Misalnya, ketika seseorang mengajukan pinjaman ke bank, sistem akan memberikan notifikasi ke ponsel pemilik data jika informasi Payment ID-nya diminta oleh pihak ketiga.
“Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan”, tegas Dudi seperti yang dikutip dari CNN Indonesia (08/08/25).
Dengan sistem Payment ID, BI tidak hanya memperkuat transparansi sistem pembayaran, tetapi juga memberikan landasan kuat untuk pembuatan kebijakan ekonomi yang berbasis data.
Sistem ini memungkinkan analisis yang lebih presisi terhadap perilaku keuangan masyarakat, sekaligus mendorong pengembangan ekosistem digital yang lebih sehat dan inklusif.
Sumber foto: Instagram
