Kepala Biro HKP Ahmad Fauzin (Kiri), Kepala Pusat PKUB Muhammad Adib Abdushomad (Tengah), Sekretaris Ditjen Bimas Kristen Johni Tilaar (Tengah), dan Sekretaris Ditjen Bimas Katolik Reginaldus Sely. (Foto: Firman)
Jakarta (Kemenag) — Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Muhammad Adib Abdushomad, menerima audiensi Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada Kamis (17/7/2025). Dalam pertemuan ini, GMKI menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk tuntutan pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006.
Muhammad Adib, menyampaikan bahwa Kemenag terbuka terhadap aspirasi mahasiswa dan siap memberikan penjelasan atas berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
“Alhamdulillah, pada hari ini saya langsung straight forward. Kita sudah membaca apa yang menjadi tuntutan teman-teman semuanya, dan kita respon di sini. Ini adalah bagian dari merespons concern dan pertanyaan teman-teman,” ujar Adib.
Adib menjelaskan bahwa peraturan yang dimaksud bukanlah SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2008 tentang Ahmadiyah seperti tuntutan yang diajukan GMKI, melainkan PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.
“PBM ini saat ini masih dianggap ideal sebagai regulasi terkait FKUB, pendirian tempat ibadah, dan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama. Jika dicabut, lalu bagaimana? Yang kita lakukan justru bukan mencabut, tapi menaikkan levelnya menjadi Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,” tegasnya.
Dalam draft Perpres yang tengah disusun, salah satu poin penting adalah pembentukan FKUB Nasional. Selama ini, forum kerukunan hanya ada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, namun belum di tingkat nasional. Jumlah FKUB di Indonesia saat ini mencapai sekitar 512 forum dari 38 provinsi.

“Yang baru lagi, ada mandatori keanggotaan perempuan dalam FKUB. Selain itu, pendirian rumah ibadah tidak lagi harus melalui rekomendasi FKUB, tetapi langsung oleh negara dalam hal ini Kementerian Agama,” lanjut Adib.
Langkah ini, menurut Adib, bertujuan agar FKUB kabupaten/kota lebih fokus dalam penguatan kerukunan umat beragama, bukan justru menjadi penghambat pendirian rumah ibadah. “Peran FKUB kita tempatkan lebih mulia: sebagai ruang dialog, ruang perjumpaan tokoh agama,” ujarnya.
Selain soal regulasi, Adib juga menanggapi permintaan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan berbasis agama, seperti yang terjadi di Sukabumi.
“Dalam kasus Cidahu, Sukabumi, saat ini sudah ada delapan orang yang ditahan. Namun, perlu dipahami bahwa PKUB bukan aparat penegak hukum. Tugas PKUB adalah mendeteksi sebelum terjadi konflik. Untuk itu, kami sedang mengembangkan Early Warning System (EWS) sebagai sistem deteksi dini konflik sosial-keagamaan,” paparnya.
Isu lain yang dibahas dalam audiensi adalah reformasi FKUB. Adib menegaskan bahwa FKUB dibentuk oleh tokoh-tokoh agama di daerah masing-masing, bukan oleh pemerintah pusat.
“FKUB bukan benteng mayoritas, tapi wadah dialog lintas iman. Forum ini penting untuk menjadi ruang perjumpaan antarumat beragama. Yang membentuk FKUB adalah masyarakat, tapi yang mengeluarkan SK adalah Pemda,” jelasnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Ditjen Bimas Kristen Johni Tilaar dan Sekretaris Ditjen Bimas Katolik Reginaldus Sely, serta Kepala Biro Humas dan Informasi Publik (HKP) Ahmad Fauzin.
