Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perkembangan pesat industri gim di Indonesia harus diimbangi dengan upaya serius melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai. Di tengah antusiasme masyarakat yang semakin tinggi, keluhan orang tua tentang paparan konten kekerasan, seksual, dan adiktif pada anak-anak turut mengemuka.
“Kita ingin industri gim di Indonesia terus tumbuh secara sehat, tetapi pada saat yang sama, kami juga menerima banyak sekali keluhan dari para orang tua tentang konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak,” ujar Meutya.
Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan pemerintah bukan ditujukan untuk mematikan kreativitas, melainkan memastikan setiap judul gim diluncurkan dengan sistem klasifikasi usia yang transparan dan akurat. Aturan ini sekaligus mencerminkan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dikenal dengan sebutan PP TUNAS.
Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, termasuk pengembang dan penerbit gim, menerapkan mekanisme verifikasi usia serta pembatasan akses sesuai kategori konten.
Dengan demikian, judul gim yang mengandung unsur kekerasan berat atau potensi ketagihan tinggi hanya bisa diakses oleh pemain berusia 16 tahun ke atas dengan pendampingan orang tua, dan sepenuhnya terbuka untuk usia 18 tahun ke atas.
Di samping PP TUNAS, pemerintah mendorong penggunaan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan baku dalam memberi label usia dan kategori konten. IGRS dirancang untuk membantu orang tua, pendidik, serta pemangku kepentingan industri mengenali karakteristik gim berdasarkan tingkat kematangan pemain.
“IGRS bukan hanya alat bantu untuk orang tua, tapi juga pelindung bagi industri. Dengan menerapkan klasifikasi usia secara jujur, pengembang dan penerbit bisa menghindari risiko pelanggaran hukum,” jelasnya.
Selain itu, Meutya Hafid juga menekankan bahwa penerapan rating secara jujur bukan hanya melindungi anak-anak, namun juga melindungi reputasi dan kepatuhan hukum para kreator gim nasional.
Gerakan perlindungan anak dalam ranah digital ini bukanlah tren lokal semata. Banyak negara maju tengah memperketat regulasi konten elektronik untuk memastikan ruang maya anak-anak tetap aman dan mendukung perkembangan positif.
Indonesia melalui PP TUNAS dan IGRS siap bersanding dengan kebijakan global, menegaskan komitmen menghadapi tantangan industri gim yang terus berevolusi. Kebijakan yang tegas namun adil ini diharapkan mampu menumbuhkan kreativitas developer tanpa mengesampingkan aspek keselamatan pengguna terkecil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah dan Staf Khusus Menteri Alfreno Kautsar Ramadhan turut hadir mendukung upaya pemberdayaan serta regulasi yang berpihak pada perlindungan anak.
Dengan dukungan regulasi yang memadai dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia menegaskan tekad mencetak ekosistem gim yang inovatif sekaligus bertanggung jawab.