Itjen Kemenag dan KPK beri pemahaman gratifikasi bagi ASN
Jakarta (ItjenNews) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bersama KPK menggelar program e-learning peningkatan pemahaman gratifikasi bagi 15.000 ASN Kemenag, Senin (16/6/2025).
Kegiatan daring ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi melalui edukasi masif dan sistematis, sekaligus wujud komitmen membangun budaya integritas di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur III sekaligus Plh. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Aceng Abdul Azis menegaskan, program ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya kolektif membangun budaya kerja yang jujur.
“Integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas kita sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat. Tanpa integritas yang kokoh, sulit memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan seperti gratifikasi dan korupsi,” tegas Aceng.
Aceng mengapresiasi partisipasi aktif ASN Kemenag dan berharap kuota pelatihan dapat terus ditingkatkan agar seluruh pegawai dapat terfasilitasi.
“Saya mengapresiasi partisipasi aktif ASN Kemenag dan berharap kuota pelatihan dapat ditingkatkan agar seluruh pegawai dapat terfasilitasi.” kata Aceng.
Aceng juga mengapresiasi para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi yang berkomitmen dalam pencegahan korupsi melalui pengiriman peserta e-learning.
Sekretaris Itjen Kemenag sekaligus Ketua UPG Pusat, Kastolan, menekankan pentingnya memahami gratifikasi sebagai akar praktik korupsi, dengan memberikan contoh nyata dalam keseharian.
“Kita belajar dari hal-hal kecil. Kadang ada pemberian uang atau bingkisan kepala ikan bandeng misalnya, yang jika tidak dilaporkan bisa menjadi celah korupsi. Gratifikasi ini adalah pintu masuknya,” jelas Kastolan.
Kastolan menyebut pihaknya mencatat ASN Kemenag yang aktif melaporkan gratifikasi ke KPK, bahkan beberapa mendapat apresiasi atas konsistensinya.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, yang hadir secara daring, menyebut peluncuran e-learning ini sebagai implementasi nyata strategi Trisula KPK: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Program ini upaya preventif yang sangat penting. Gratifikasi, meskipun sering dianggap wajar sebagai bentuk penghormatan atau budaya timur, ternyata sering disusupi oleh kepentingan pribadi yang berujung pada tindak pidana korupsi,” ungkap Yonathan.
Ia menambahkan, KPK dan Kemenag telah menjalin kerja sama dalam berbagai program pencegahan lainnya, seperti pelaporan LHKPN, peningkatan layanan nikah, haji, hingga integrasi nilai antikorupsi dalam pendidikan.
Program yang melibatkan Inspektur dan pegawai Itjen Kemenag sebagai garda terdepan pengawasan internal ini merupakan bagian dari rencana aksi penguatan integritas. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, serta Kepala Madrasah Negeri. Peserta berasal dari berbagai wilayah, yakni Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Riau, Aceh, dan Lampung.
